Kamis, 31 Maret 2011

Apakah ada Pengganti Facebook ? ? ?

Akankah ada yang menggantikan situs jejaring sosial " Facebook " ?














Pada era sebelumnya Mungkin anda pernah menggunakan situs jejaring sosial " Friendster " . . .

Tapi dengan kehadiran " Facebook " keberadaan " Friendster " mulai mengalami pengurangan pengguna ( itu menurut saya kalau anda ? )


Nah yang menjadi pertanyaan saya tuh " ada atau tidak ya yang sanggup menggantikan " Facebook " sebagai situs jejaring sosial yang sedang banyak digandrungi oleh masyarakat indonesia ( muda , tua , bahkan anak-anak ) ???

Senin, 28 Maret 2011

INFO " MotoGP Jerez Spanyol "

Circuit info
Length: 4.423 m. / 2,748 miles
Width: 11m
Left corners: 5
Right corners: 8
Longest straight: 607 m. / 0,377 miles
Constructed: 1986
Modified: 2002


Balapan MotoGP Seri Kedua Yang akan berlangsung di JEREZ SPANYOL . . .

Latihan Bebas Pertama akan dimulai pada tanggal 1 April 2011

Dan Untuk Qualifikasi Akan Dimulai pada tanggal 2 April 2011pukul 13.55 - 14.55 waktu setempat ( Jerez ) untuk Kelas MotoGP . . .

Dan Untuk Race MotoGP akan dimulai tanggal 3 April 2011 pukul 14.00 waktu setempat ( Jerez )


                                                                                              Rian Ginanjar ( Directing )

Lagi-lagi Jepang Dilanda Gempa

LAGI - LAGI GEMPA


Tanggal 28 maret 2011 Tepatnya . . .
Tadi pagi kurang lebih pukul 05.20 waktu setempat ( japan ) . . .
Kembali Diguncang dengan adanya GEMPA BUMI berkekuatan 6.5 SR

Badan Meteorologi , Klimatologi dan Geofisika Jepang Menyebutkan " Bahwa Gempa tersebut tidak menimbulkan TSUNAMI dan tidak seperti gempa sebelumnya yang menimbulkan TSUNAMI "




" Pray For Japan kepada seluruh pembaca Berita Terbaru ( RR ) ini . . . "

Minggu, 27 Maret 2011

Pantaskah Acara Hipnotis " Uya Emang Kuya " Dinyatakan Haram ???



JAKARTA - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura mengharamkan tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’. Tahu tayangannya diwacanakan haram, sejauh ini Uya santai.
“Saya biasa saja, biarin saja. Santai saja,” ujar Uya kepada okezone, Jumat (25/3/2011).
Tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ dinyatakan haram. Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek,
Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam..
Selain membeberkan aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.
Kalau mendidiknya tentang hal yang positif kenapa tidak ( Direcring )
Meski FMPP se Jawa-Madura menyatakan haram, Muhammadiyah menentang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menilai pengharaman tayangan ‘Uya Memang Kuya’ adalah berlebihan. Sebab acara yang dibawakan oleh presenter kocak Surya Utama atau Uya Kuya itu hanya bersifat hiburan semata.
Sedangkan dalam prinsip hubungan Muamalat (Hubungan antar sesama) tayangan berdurasi 30 menit itu telah memenuhi prinsip Antarrodhim atau kesepakatan.
Soal prinsip kesepakatan ini juga dijabarkan oleh Uya.
“Saat menghipnotis pengunjung, saya selau mengatakan, ‘Silakan katakan apa yang layak dikatakan dan jangan dikatakan jika memang tidak layak untuk dikatakan’. Dari situ sudah jelas. Lagipula acara itu untuk mengeluarkan uneg-uneg peserta,” beber Uya.
Selain itu, usai dihipnotis, pengunjung tersebut diberi kesempatan untuk melihat hasil hipnotis. Di akhir acara pun selalu ditampilkan sesi pengunjung menandatangani persetujuan di atas materai. Jika yang bersangkutan keberatan untuk ditayangkan, maka tidak ditayangkan.

Bagaimana Menurut Anda Apakah Acara Ini dapat Dikatakan Haram ?

jawaban Ada pada anda masing - masing

Pandangan Terhadap ANAK PUNK

Mungkin Bagi sebagian kalangan masyarakat ANAK PUNK dianggap sebagai orang-orang yang tidak berguna yang tidak punya pekerjaan . . .
Apalagi dengan penampilan ANAK PUNK yang cukup nyentrik sehingga banyak menarik perhatian orang  . . .
Yang Identik dengan Rambut Tegak berdiri seperti sebuah sapu . . .

TAPI Menurut Saya ( Penulis ) banyak hal POSITIF bisa diambil dari para ANAK PUNK untuk lebih jelasnya Saya sebutkan satu-persatu . . .

  • Kesederhanaan ( mereka tidak terlalu mempermasalahkan akan penampilan mereka )
  • Solidaritas  ( Saling membantu satu sama lain sekalipun dengan orang yang belum mereka kenal )
  • Kemandirian ( berusaha berbuat sesuatu tanpa merepotkan orang lain )
  • Dibalik Penampilan mereka yang dapat dikatakan menyeramkan tumbuh begitu besar rasa persatuan mereka . . .

    Mungkin Hanya itu yang dapat saya tulis tapi kalau ditulis semua bisa Penuh ini berita . . .
    Saya Ucapkan Terima kasih kepada Pihak Yang Terkait :

    - Rian Ginanjar ( News Directing )
    - Naughty Dog ( Band Punk asal Bandung Yang memiliki basecamp di sebuah tempat bernama BBC )

Sistem Tilang Elektronik


Jika Anda melanggar Garis Berhenti , yellow box dan Lampu Merah di kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta . Bersiap-siaplah mengeluarkan Rp 1.500.000 sebagai denda atas kesalahan Anda . . .


Sistem ini diterapkan guna memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos lampu merah.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK, menjelaskan bahwa uji coba di kawasan itu telah dilakukan sejak 24 Februari 2011. Namun, dia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

"Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Yakub saat ditemui dalam acara diskusi 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Dia menambahkan, terdapat dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini. Yakni UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272. Dalam peraturan itu diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp500 ribu.

"Jadi kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," katanya. Yakub kemudian memaparkan sistem kerja E-TLE yang mengadopsi sistem lalu lintas negara Singapura ini.

Begitu ada kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto kendaraannya. Hasil rekaman ini akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lalu diolah dan dicetak, maka muncullah tilang elektronik ini. "Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan," terangnya.
Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Polda Metro Jaya masih menunggu pihak Mabes Polri untuk launching program tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan sistem E-TLE ini.

"Masih banyak yang perlu disiapkan, kami harus tetap intens koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Jakarta Pusat dan PT BRI terkait tilangnya. Diharapkan bisa berlaku di seluruh Indonesia jika ini berhasil," ungkapnya