Minggu, 27 Maret 2011
Pantaskah Acara Hipnotis " Uya Emang Kuya " Dinyatakan Haram ???
JAKARTA - Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura mengharamkan tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’. Tahu tayangannya diwacanakan haram, sejauh ini Uya santai.
“Saya biasa saja, biarin saja. Santai saja,” ujar Uya kepada okezone, Jumat (25/3/2011).
Tayangan hipnotis ‘Uya Emang Kuya’ dinyatakan haram. Hasil ini berdasarkan keputusan forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek,
Forum itu menilai, tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Meski bertujuan menghibur, apa yang dilakukan selebritis Surya Utama atau kesohor dengan nama Uya Kuya itu dianggap melanggar ketentuan hukum Islam..
Selain membeberkan aib, hipnotis yang mengungkap kemaksiatan serta kejahatan juga terlarang (haram) untuk ditonton. Karena secara tidak langsung, tayangan tersebut akan mengedukasi (mendidik) orang yang menonton.
Kalau mendidiknya tentang hal yang positif kenapa tidak ( Direcring )
Meski FMPP se Jawa-Madura menyatakan haram, Muhammadiyah menentang. Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menilai pengharaman tayangan ‘Uya Memang Kuya’ adalah berlebihan. Sebab acara yang dibawakan oleh presenter kocak Surya Utama atau Uya Kuya itu hanya bersifat hiburan semata.
Sedangkan dalam prinsip hubungan Muamalat (Hubungan antar sesama) tayangan berdurasi 30 menit itu telah memenuhi prinsip Antarrodhim atau kesepakatan.
Soal prinsip kesepakatan ini juga dijabarkan oleh Uya.
“Saat menghipnotis pengunjung, saya selau mengatakan, ‘Silakan katakan apa yang layak dikatakan dan jangan dikatakan jika memang tidak layak untuk dikatakan’. Dari situ sudah jelas. Lagipula acara itu untuk mengeluarkan uneg-uneg peserta,” beber Uya.
Selain itu, usai dihipnotis, pengunjung tersebut diberi kesempatan untuk melihat hasil hipnotis. Di akhir acara pun selalu ditampilkan sesi pengunjung menandatangani persetujuan di atas materai. Jika yang bersangkutan keberatan untuk ditayangkan, maka tidak ditayangkan.
Bagaimana Menurut Anda Apakah Acara Ini dapat Dikatakan Haram ?
jawaban Ada pada anda masing - masing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar